PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
DINAS PENDIDIKAN
SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB) KOTA
YOGYAKARTA
A.
Sejarah
SKB (Sanggar Kegiatan Belajar)
Sejarah
UPTD SKB Kota Yogyakarta dimulai pada saat diterbitkannya SK Mendikbud
No.039/O/1998 tentang pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Direktorat
Jendral Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga dengan nama SKB
Gondokusuman Yogyakarta.
Dibanding
dengan SKB lain di wilayah Provinsi DIY SKB Gondokusuman adalah SKB yang paling
muda usiannya.
Dari
diterbitkannya SK Mendikbud pada waktu itu SKB Gondokusuman belum dapat
langsung beroprasi karena belum ada tenaga dan kantornya. Baru mulai beroprasi
pada tanggal 1 April 1999 SKB pertama beroprasi dengan 9 orang personal dan
keadaan sarana yang sangat terbatas.
Berangkat
dari keadaan yang serba terbatas itu SKB Gondokusuman tetap memiliki semangat
yang tinggi untuk terus maju dan berkembang sejajar dengan SKB lain yang lebih
dulu eksis sehingga sekarang tampak lebih cantik dan program – programnya
semakin banyak dan bervariasi.
Di
era otonomi daerah pada tahun 2000 SKB Gondokusuman berubah nama menjadi UPTD
SKB Kota Yogyakarta berdasarkan Perda No 22 Tahun 2000 Pemerintah Kota
Yogyakarta tanggal 22 Desember 2000.
Meskipun
terjadi perubahan dari UPT Pusat menjadi UPTD tugas dan fungsi SKB tetap tidak
berubah, yaitu melaksanakan prcontohan program Pendidikan Luar Sekolah, Pemudan
dan Olahraga berdasarkan kebijakan teknis Kepala Dinas Pendidikan Kota
Yogyakarta.
Sejak
SKB berdiri sampai dengan saat sekarang pucuk pimpinan SKB Kota Yogyakarta
adalah seorang ibu bernama RR Sri Hartati, seorang sarjana Pendidikan Luar
Sekolah lulusan IKIP Negeri Yogyakarta
.
B.
Visi
dan Misi
Visi
Terwujudnya
UPTD SKB Kota Yogyakarta pada tahun 2010 sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah
yang unggul dan terdepan dalam penyelenggaraan program pendidikan Luar Sekolah,
Pemuda dan Olahraga untuk menghasilkan SDM yang bermoral, memiliki kemandirian,
serta memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif.
Misi
Melayani
warga belajar supaya dapat tumbuh dan berkembang sedini mungkin dan sepanjang
hayatnya agar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental yang
diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah guna meningkatkan
mutu kehidupannya dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia
melalui penyelenggaraan program pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga.
C.
Tugas
Dan Fungsi Kelembagaan
Tugas Pokok UPTD SKB Kota Yogyakarta :
Melaksanakan
percontohan program Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olahraga berdasarkan
kebijakan teknis Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kota Yogyakarta.
Fungsi UPTD
a. Pembakitan
dan penumbuhan kemauan belajar masyarakat dalam rangka terciptanya masyarakat
gemar belajar
b. Pemberian
motivasi dan pembinaan masyakarat agar mau dan mampu menjadi tenaga pendidik
dalam pelaksanaan azas saling membelajarkan.
c. Pemberian
layanan informasi kegiatan Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olahraga
d. Penyusunan
dan pengadaan sarana belajar muatan local
e. Penyediaan
sarana dan fasilitas belajar
f. Pengintegrasian
penyingkronisasian kegiatan sektoral dalam bidang pendidikan luar sekolah,
pemuda dan olahraga
g. Melaksanaan
pendidikan dan pelatihan tenaga pelaksana pendidikan luar sekolah pemuda dan
olahraga
h. Pengelolaan
urusan tata usaha Sanggar
D.
Jenjang
Jabatan
dan
Pangkat
Menurut
Peraturan
Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi
Birokrasi
No 15 Tahun 2010
(1) Jabatan fungsional Pamong Belajar adalahjabatan tingkat keahlian.
(2) Jenjang jabatan pamong Belajar dari yang paling rendah sampai dengan yang paling
tinggi, yaitu:
a. Pamong Belajar Pertama;
b. Pamong Belajar Muda; dan
c. Pamong Belajar Madya;
(3) Jenjang pangkat Pamong Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jabatannya, yaitu:
a. Pamong Belajar Pertama
1) Pinata Muda, golongan ruang III/a; dan
2) Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang
III/b
b. Pamong BelajarMuda:
1) Pinata, golongan ruang III/c; dan
2) Pinata Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Pamong Belajar Madya
1) Pembina,
golongan ruang
IV/a;
2) Pembina
tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
3) Pembina
Utama Muda,
golongan ruang
IV/c
(4) Jenjang pangkat dan jabatan Pamong Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
(5) Penetapan jenjang jabatan Pamong Belajar untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit,sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
(6) Setiap kenaikan jenjang jabatan Pamong Belajar harus lulus uji kompetensi
(7) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) di atur lebih lanjut oleh intansi Pembina.