PELATIHAN MENJAHIT

PELATIHAN MENJAHIT UNTUK MENGEMBANGKAN SKILL PESERTA DIDIK

PANITIA GEBYAR PAUD

PARA PANITIA DARI SKB KOTA YOGYAKARTA BERSAMA KKN PPL UNY 2013

KB SALMA in ACTION

Kegiatan bersama yang dilakukan KB Salma dengan tema PAUD Bertanam Sayuran didampingi dengan para pendidik dan mahasiswa KKN PPL UNY.

PELATIHAN KOMPUTER

PELATIHAN KOMPUTER UNTUK MELATIH PESERTA DIDIK DALAM MENGELOLA DATA DAN INFORMASI

PELATIHAN JURNALISTIK IKATAN WARIA YOGYAKARTA (IWAYO)

Pelatihan Jurnalistik pada tangga 17-18 April 2013.

Senin, 29 Juli 2013

Program SKB Kota Yogyakarta

Program SKB Kota Yogyakarta Tahun 2013
a.       Program Pendidikan Anak Usia Dini
·         Kelompok Bermain (Play Group) SALMA
·         Taman Penitipan Anak (TPA) SALMA

b.      Program Kesetaraan
·         Kelompok Bermain (Play Group)
·         Paket A setara SD
·         Paket B setara SMP
·         Paket C setara SMA

c.       Program Pelatihan
·         Pelatihan Komputer
·         Pelatihan Menjahit
·         Pelatihan Tata Boga
·         Pelatihan senam baku

d.      Lomba-lomba
·         Lomba senam baku
·         Lomba mewarnai anak-anak PAUD
·         Lomba Kartini anak-anak PAUD

VISI 

Terwujudnya UPTD SKB Kota Yogyakarta pada tahun 2010 sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah yang unggul dan dalam penyelenggaraan program Pendidikan Luar Sekolah untuk menghasilkan SDM yang bermoral, memiliki kemandirian, serta memiliki keungg ulan kompetitif dan komparatif.

Misi

Melayani warga belajar supaya dapat tumbuh dan berkembang sedini mungkin dan sepanjang hayatnya agar memiliki pengetahuan, ketrampilan, dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah guna meningkatkan mutu kehidupannya.

Senin, 08 Juli 2013

Profil SKB Kota Yogyakarta

PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA
DINAS PENDIDIKAN
SANGGAR KEGIATAN BELAJAR (SKB) KOTA YOGYAKARTA



A.    Sejarah SKB (Sanggar Kegiatan Belajar)

Sejarah UPTD SKB Kota Yogyakarta dimulai pada saat diterbitkannya SK Mendikbud No.039/O/1998 tentang pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Direktorat Jendral Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga dengan nama SKB Gondokusuman Yogyakarta.
Dibanding dengan SKB lain di wilayah Provinsi DIY SKB Gondokusuman adalah SKB yang paling muda usiannya.
Dari diterbitkannya SK Mendikbud pada waktu itu SKB Gondokusuman belum dapat langsung beroprasi karena belum ada tenaga dan kantornya. Baru mulai beroprasi pada tanggal 1 April 1999 SKB pertama beroprasi dengan 9 orang personal dan keadaan sarana yang sangat terbatas.
Berangkat dari keadaan yang serba terbatas itu SKB Gondokusuman tetap memiliki semangat yang tinggi untuk terus maju dan berkembang sejajar dengan SKB lain yang lebih dulu eksis sehingga sekarang tampak lebih cantik dan program – programnya semakin banyak dan bervariasi.
Di era otonomi daerah pada tahun 2000 SKB Gondokusuman berubah nama menjadi UPTD SKB Kota Yogyakarta berdasarkan Perda No 22 Tahun 2000 Pemerintah Kota Yogyakarta tanggal 22 Desember 2000.
Meskipun terjadi perubahan dari UPT Pusat menjadi UPTD tugas dan fungsi SKB tetap tidak berubah, yaitu melaksanakan prcontohan program Pendidikan Luar Sekolah, Pemudan dan Olahraga berdasarkan kebijakan teknis Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta.
Sejak SKB berdiri sampai dengan saat sekarang pucuk pimpinan SKB Kota Yogyakarta adalah seorang ibu bernama RR Sri Hartati, seorang sarjana Pendidikan Luar Sekolah lulusan IKIP Negeri Yogyakarta

.

B.     Visi dan Misi

Visi
Terwujudnya UPTD SKB Kota Yogyakarta pada tahun 2010 sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah yang unggul dan terdepan dalam penyelenggaraan program pendidikan Luar Sekolah, Pemuda dan Olahraga untuk menghasilkan SDM yang bermoral, memiliki kemandirian, serta memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif.

Misi
Melayani warga belajar supaya dapat tumbuh dan berkembang sedini mungkin dan sepanjang hayatnya agar memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap mental yang diperlukan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah guna meningkatkan mutu kehidupannya dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia melalui penyelenggaraan program pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga.


C.    Tugas Dan Fungsi Kelembagaan
Tugas Pokok UPTD SKB Kota Yogyakarta :
Melaksanakan percontohan program Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olahraga berdasarkan kebijakan teknis Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kota Yogyakarta.
Fungsi UPTD
a.       Pembakitan dan penumbuhan kemauan belajar masyarakat dalam rangka terciptanya masyarakat gemar belajar
b.      Pemberian motivasi dan pembinaan masyakarat agar mau dan mampu menjadi tenaga pendidik dalam pelaksanaan azas saling membelajarkan.
c.       Pemberian layanan informasi kegiatan Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olahraga
d.      Penyusunan dan pengadaan sarana belajar muatan local
e.       Penyediaan sarana dan fasilitas belajar
f.       Pengintegrasian penyingkronisasian kegiatan sektoral dalam bidang pendidikan luar sekolah, pemuda dan olahraga
g.      Melaksanaan pendidikan dan pelatihan tenaga pelaksana pendidikan luar sekolah pemuda dan olahraga
h.      Pengelolaan urusan tata usaha Sanggar

D.    Jenjang Jabatan dan Pangkat Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 15 Tahun 2010
(1)   Jabatan fungsional Pamong Belajar adalahjabatan tingkat keahlian.
(2)   Jenjang jabatan pamong Belajar dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a.       Pamong Belajar Pertama;
b.      Pamong Belajar Muda; dan
c.       Pamong Belajar Madya;
(3)   Jenjang pangkat Pamong Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan jabatannya, yaitu:
a.       Pamong Belajar Pertama
1)      Pinata Muda, golongan ruang III/a; dan
2)      Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
b.      Pamong BelajarMuda:
1)      Pinata, golongan ruang III/c; dan
2)      Pinata Tingkat I, golongan ruang III/b.
c.       Pamong Belajar Madya
1)      Pembina, golongan ruang IV/a;
2)      Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3)      Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
(4)   Jenjang pangkat dan jabatan Pamong Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
(5)   Penetapan jenjang jabatan Pamong Belajar untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit,sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
(6)   Setiap kenaikan jenjang jabatan Pamong Belajar harus lulus uji kompetensi
(7)   Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) di atur lebih lanjut oleh intansi Pembina.